Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 9/2013 · Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanMajene

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan peraturan daerah baru yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Desember 2013.

  • Hubungan dengan Peraturan Nasional: Perda ini dibuat untuk menyesuaikan dan mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan. Dalam konsideran juga disebut sejumlah Peraturan Pemerintah terkait (mis. PP No.23/2010, PP No.55/2010, PP No.78/2010) dan peraturan lingkungan hidup.

  • Hubungan dengan Peraturan Daerah Sebelumnya: Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai dasar kewenangan daerah, namun Perda No.9/2013 tidak secara eksplisit mencabut atau mengganti Perda tertentu. Tidak terdapat ketentuan pencabutan atau perubahan langsung pada peraturan daerah lain dalam teks Perda ini.

  • Status Pengaturan/Perubahan: Perda ini bersifat normatif dan sebagai pedoman/pelarasan terhadap kebijakan nasional tentang pertambangan. Perda ini tidak menyatakan mengubah teks Perda sebelumnya tetapi menuntut penyesuaian izin-izin pertambangan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan lama menjadi IUP sesuai ketentuan baru (lihat ketentuan peralihan Pasal 28).

  • Status Berlaku: Perda mulai berlaku ketika diundangkan, yaitu pada tanggal 27 Desember 2013 (Pasal 29). Perda ini juga mengatur tenggat waktu penyesuaian izin lama: Surat Izin Pertambangan Daerah dan izin Pertambangan Rakyat berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku sampai jangka waktunya habis tetapi harus disesuaikan menjadi IUP paling lambat tanggal 31 Desember 2014 (Pasal 28).

  • Aturan Pelaksana: Beberapa rincian pelaksanaan wewenang dan prosedur akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Perda ini disusun untuk memberikan pedoman tata cara, sistem operasional dan prosedur (SOP) pemberian izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Majene (Pasal 4–5). Latar belakangnya mencakup kebutuhan pemanfaatan sumber daya alam, peningkatan pendapatan asli daerah, dan perlunya pengendalian dampak lingkungan sesuai ketentuan UU No.4/2009 dan peraturan teknis lainnya.

  • Kewajiban dan Hak:

    • Kewajiban umum: setiap pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Majene wajib memiliki IUP yang diterbitkan oleh Bupati (Pasal 6); mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan; menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang; menyampaikan RKAB tahunan dan laporan triwulanan (Pasal 13, 14, 19–22).
    • Syarat administrasi dan teknis rinci untuk memperoleh WIUP, IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi dan IPR diatur dalam Pasal 9–11, 25. Contoh: bukti penempatan jaminan, peta SIG, tenaga ahli berpengalaman, dokumen lingkungan, bukti pembayaran pajak, dan lain‑lain.
    • Hak pemegang IUP: melaksanakan kegiatan sesuai ruang lingkup IUP; menjual hasil tambang dengan izin sementara bila diperlukan (Pasal 13 ayat 4 dan Pasal 15); mengajukan pencairan/pelepasan jaminan bila memenuhi persyaratan (Pasal 21).
    • Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah: Bupati berwenang menerbitkan IUP/WIUP/IPR, melakukan pembinaan, pengawasan, penetapan WRP, serta memberikan dukungan teknis, promosi, dan fasilitasi sesuai Pasal 2.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Penataan dan pemanfaatan sumber daya mineral sesuai RTRW dan pertimbangan teknis, ekonomi, dan lingkungan (Pasal 7, 2 ayat 3 huruf b).
    • Perlindungan lingkungan dan pemulihan fungsi lingkungan melalui reklamasi dan pascatambang yang terencana (Pasal 18–20).
    • Prioritas pemenuhan kebutuhan daerah untuk komoditas tertentu (mis. tanah urug diprioritaskan untuk kebutuhan daerah — Pasal 15).
    • Kemitraan dengan masyarakat lokal dan pemberdayaan sumber daya manusia setempat (Pasal 2 ayat 3 huruf a dan b(5),(6)).
    • Prinsip tata kelola yang mengatur persyaratan teknis, jaminan, dan pelaporan untuk menjamin pelaksanaan usaha pertambangan yang bertanggung jawab.

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Perizinan dua tahap: penetapan/permohonan WIUP lalu permohonan IUP (Pasal 6–8).
    • Persyaratan administrasi rinci untuk WIUP, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi tercantum di Pasal 9–11; termasuk batas waktu pengajuan (mis. IUP Eksplorasi diajukan paling lambat 5 hari kerja setelah penempatan WIUP — Pasal 10).
    • Batasan luas WIUP dan fleksibilitas penyesuaian sesuai kondisi lokal tercantum di Pasal 12; batas waktu IUP Eksplorasi (maks. 3 tahun) dan IUP Operasi Produksi (maks. 10 tahun untuk mineral bukan logam; 5 tahun untuk batuan) serta mekanisme perpanjangan diatur di Pasal 13–14.
    • Ketentuan jaminan reklamasi dan pascatambang: bentuk (deposito berjangka atau bank garansi), besarannya (Pasal 19–20), penempatan jangka waktu (Pasal 20 ayat 2), serta prosedur pencairan/pelepasan jaminan dan tenggat penyelesaian permohonan oleh Bupati (30 hari kerja — Pasal 21).
    • Pengaturan pengangkutan (rekomendasi Dinas Perhubungan, izin pengangkutan, izin bongkar muat) diatur di Pasal 16–17.
    • Pengawasan, pembinaan dan pengendalian dilakukan oleh tim pokja pertambangan yang melibatkan instansi terkait dan aparat lokal (Pasal 27). Mekanisme pelaporan RKAB tahunan dan laporan triwulanan ditegaskan di Pasal 22.
    • Rincian teknis operasional atau sanksi administratif lebih lanjut dapat diatur melalui Peraturan Bupati sebagaimana diperintahkan (Pasal 2 ayat 4 dan ketentuan pelaksana lainnya).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku Perda: Perda ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 27 Desember 2013 (Pasal 29).

  • Ketentuan Peralihan untuk Izin Lama: Pasal 28 menyatakan bahwa Surat Izin Pertambangan Daerah dan izin Pertambangan Rakyat yang diberikan berdasarkan ketentuan dan peraturan sebelum Perda ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu terakhir izinnya habis. Namun terdapat kewajiban penyesuaian sebagai berikut:

    • Surat izin lama wajib disesuaikan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan Perda ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2014.
    • Pemegang izin lama wajib menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah pertambangan sampai dengan jangka waktu terakhir izinnya kepada Bupati.

  • Batas Waktu dan Tenggat Lain:

    • Penyesuaian izin lama: paling lambat 31 Desember 2014 (Pasal 28).
    • IUP Eksplorasi: diberikan maksimum 3 tahun (Pasal 13).
    • IUP Operasi Produksi: jangka waktu maksimum 10 tahun (mineral bukan logam) atau 5 tahun (batuan) dengan opsi perpanjangan dua kali (Pasal 14).
    • Penempatan jaminan pascatambang harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak rencana pascatambang disetujui Bupati (Pasal 20 ayat 2).
    • Pemohon IUP Eksplorasi harus mengajukan permohonan paling lambat 5 hari kerja setelah diterimanya penempatan WIUP (Pasal 10 ayat 1).
    • Pemegang IUP yang mengajukan pencairan/pelepasan jaminan harus mengajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku jaminan berakhir; Bupati memberikan keputusan pencairan/pelepasan paling lama 30 hari kerja setelah permohonan diterima (Pasal 21).

  • Grandfathering: Terdapat mekanisme grandfathering terbatas: izin-izin yang diberikan berdasarkan ketentuan lama tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir, tetapi pemegang izin tersebut memiliki kewajiban untuk menyesuaikan perizinan dan menyerahkan rencana kegiatan sehingga sepenuhnya selaras dengan persyaratan IUP menurut Perda ini sebelum tenggat 31 Desember 2014 (Pasal 28).

  • Ketentuan Pelaksana Tambahan: Beberapa rincian teknis dan tata laksana diberi mandat untuk diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (Pasal 2 ayat 4), sehingga tahap implementasi tertentu dapat memerlukan peraturan turunan dan sosialisasi pelaksanaannya.

Tidak mengatur sanksi