di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 9/2013 · Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan peraturan daerah baru yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Desember 2013.
Hubungan dengan Peraturan Nasional: Perda ini dibuat untuk menyesuaikan dan mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan. Dalam konsideran juga disebut sejumlah Peraturan Pemerintah terkait (mis. PP No.23/2010, PP No.55/2010, PP No.78/2010) dan peraturan lingkungan hidup.
Hubungan dengan Peraturan Daerah Sebelumnya: Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai dasar kewenangan daerah, namun Perda No.9/2013 tidak secara eksplisit mencabut atau mengganti Perda tertentu. Tidak terdapat ketentuan pencabutan atau perubahan langsung pada peraturan daerah lain dalam teks Perda ini.
Status Pengaturan/Perubahan: Perda ini bersifat normatif dan sebagai pedoman/pelarasan terhadap kebijakan nasional tentang pertambangan. Perda ini tidak menyatakan mengubah teks Perda sebelumnya tetapi menuntut penyesuaian izin-izin pertambangan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan lama menjadi IUP sesuai ketentuan baru (lihat ketentuan peralihan Pasal 28).
Status Berlaku: Perda mulai berlaku ketika diundangkan, yaitu pada tanggal 27 Desember 2013 (Pasal 29). Perda ini juga mengatur tenggat waktu penyesuaian izin lama: Surat Izin Pertambangan Daerah dan izin Pertambangan Rakyat berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku sampai jangka waktunya habis tetapi harus disesuaikan menjadi IUP paling lambat tanggal 31 Desember 2014 (Pasal 28).
Aturan Pelaksana: Beberapa rincian pelaksanaan wewenang dan prosedur akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4).
Tujuan dan Latar Belakang: Perda ini disusun untuk memberikan pedoman tata cara, sistem operasional dan prosedur (SOP) pemberian izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Majene (Pasal 4–5). Latar belakangnya mencakup kebutuhan pemanfaatan sumber daya alam, peningkatan pendapatan asli daerah, dan perlunya pengendalian dampak lingkungan sesuai ketentuan UU No.4/2009 dan peraturan teknis lainnya.
Kewajiban dan Hak:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur:
Masa Berlaku Perda: Perda ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 27 Desember 2013 (Pasal 29).
Ketentuan Peralihan untuk Izin Lama: Pasal 28 menyatakan bahwa Surat Izin Pertambangan Daerah dan izin Pertambangan Rakyat yang diberikan berdasarkan ketentuan dan peraturan sebelum Perda ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu terakhir izinnya habis. Namun terdapat kewajiban penyesuaian sebagai berikut:
Batas Waktu dan Tenggat Lain:
Grandfathering: Terdapat mekanisme grandfathering terbatas: izin-izin yang diberikan berdasarkan ketentuan lama tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir, tetapi pemegang izin tersebut memiliki kewajiban untuk menyesuaikan perizinan dan menyerahkan rencana kegiatan sehingga sepenuhnya selaras dengan persyaratan IUP menurut Perda ini sebelum tenggat 31 Desember 2014 (Pasal 28).
Ketentuan Pelaksana Tambahan: Beberapa rincian teknis dan tata laksana diberi mandat untuk diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (Pasal 2 ayat 4), sehingga tahap implementasi tertentu dapat memerlukan peraturan turunan dan sosialisasi pelaksanaannya.
Tidak mengatur sanksi