Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Balikpapan

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 6/2025 · Permendikti Saintek No. 6 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Balikpapan
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Balikpapan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Poltekba berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ketentuan Substansial:

Poltekba bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsi Poltekba meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.

Organisasi Poltekba terdiri atas:

  • Senat (unsur penyusun kebijakan akademik)
  • Pemimpin (Direktur, dibantu Wakil Direktur)
  • Satuan Pengawas Internal
  • Dewan Penyantun

Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi:

  • Pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian)
  • Pelaksana administrasi (bagian)
  • Penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu)
  • Penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, bahasa, IT, dll.)

Jurusan bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Bagian melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melaksanakan koordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan koordinasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. Unit Penunjang Akademik memberikan dukungan di bidang masing-masing.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Poltekba berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2011 tetap melaksanakan tugas sampai dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)