di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Balikpapan
Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 6/2025 · Permendikti Saintek No. 6 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Poltekba berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Ketentuan Substansial:
Poltekba bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsi Poltekba meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
Organisasi Poltekba terdiri atas:
Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi:
Jurusan bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Bagian melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melaksanakan koordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan koordinasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. Unit Penunjang Akademik memberikan dukungan di bidang masing-masing.