Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 8/2023 · Peraturan Menag No. 8 Tahun 2023 · Peraturan Menag Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2023Tanggal Penetapan:12 Juli 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku12 Juli 2023
Tanggal Penetapan12 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015, Nomor 49 Tahun 2015, Nomor 25 Tahun 2016, Nomor 64 Tahun 2016, Nomor 41 Tahun 2018, dan Nomor 71 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama. Perubahan tersebut meliputi Pasal 8, Pasal 8A, dan Pasal 8B. Pasal 8 diubah sehingga nilai dan kelas jabatan fungsional tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8A diubah sehingga kelas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku bagi pejabat fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8B diubah sehingga kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A berlaku sejak ketentuan mengenai kelas jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi pembina atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)