Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 11/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2014Tanggal Penetapan:7 Januari 2014
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku07 Januari 2014
Tanggal Penetapan07 Januari 2014
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2002 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Ciamis, dengan tujuan mewujudkan ketersediaan dan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan. Pengelolaan air tanah didasarkan pada Cekungan Air Tanah (CAT), termasuk CAT Kawali, sebagian CAT Ciamis, sebagian CAT Tasikmalaya, sebagian CAT Sidareja, dan wilayah yang belum ditetapkan CAT-nya. Hak atas air tanah terdiri dari hak guna pakai dan hak guna usaha. Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan air tanah, yang sebagian didelegasikan kepada Kepala Dinas dan Kepala Badan. Pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Inventarisasi dilakukan untuk memperoleh data dan informasi air tanah. Zona konservasi air tanah ditetapkan oleh Bupati. Pelaksanaan pengelolaan air tanah meliputi konstruksi, operasi, dan pemeliharaan. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui perubahan kuantitas, kualitas, dan dampak lingkungan. Konservasi air tanah bertujuan menjaga kelestarian dan kesinambungan air tanah, dilakukan melalui perlindungan, pengawetan, dan pengelolaan kualitas air tanah. Pendayagunaan air tanah bertujuan memanfaatkan air tanah secara adil dan berkelanjutan, dengan prioritas pada kebutuhan pokok masyarakat. Penatagunaan air tanah menetapkan zona pemanfaatan air tanah. Penggunaan air tanah dilakukan melalui pengeboran, penggalian, atau penurapan mata air. Pengusahaan air tanah dilakukan setelah memiliki hak guna usaha. Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan mencegah amblesan tanah dengan mengendalikan pengambilan air tanah dan meningkatkan imbuhan air tanah. Pengambilan air tanah harus memiliki izin dari Bupati, kecuali untuk keperluan tertentu seperti peribadatan, penanggulangan bencana, penelitian ilmiah, kebutuhan pokok rumah tangga perseorangan, dan pertanian rakyat. Izin diberikan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang.

1. Izin yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

Jenis sanksi administrasi terhadap subjek izin berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan; c. pencabutan izin. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 36 dan telah dikenakan sanksi pencabutan izin, tetapi masih tetap melaksanakan kegiatan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).