Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 12/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2006Tanggal Penetapan:4 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku04 Januari 2006
Tanggal Penetapan04 Januari 2006
Tempat PenetapanSuwawa

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Kantor Perpustakaan dan Kearsipan memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang pengolahan data dan pembinaan sistem informasi secara elektronik. Fungsi Kantor meliputi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Organisasi Kantor Perpustakaan dan Kearsipan terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Akuisisi dan Pengolahan Bahan Pustaka, Seksi Bibliografi dan Deposit, Seksi Layanan Pustaka dan Informasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Kantor dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Kantor melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan berkewajiban memberikan petunjuk, membina, membimbing, serta mengawasi pekerjaan unsur-unsur pembantu dan pelaksana di lingkungan kantor.

(-)

(-)