di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Senat Di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 4/2019 · Permen Ristekdikti No. 4 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 4 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan mengatur pembentukan dan fungsi Senat di lingkungan UNJ. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya struktur yang jelas dalam penetapan dan pengawasan kebijakan akademik.
Ketentuan Substansial: Senat UNJ terdiri dari Senat Universitas dan Senat Fakultas. Senat Universitas berfungsi sebagai penyusun kebijakan akademik, sementara Senat Fakultas berfungsi dalam penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik di tingkat fakultas. Keanggotaan Senat Universitas mencakup wakil dosen, Rektor, wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga. Senat Fakultas memiliki wewenang mengawasi norma akademik, memberikan rekomendasi terkait jabatan akademik, dan menyelenggarakan pemilihan dekan. Anggota Senat Fakultas dipilih berdasarkan kriteria integritas dan pengalaman akademik, dan masa jabatan mereka adalah empat tahun.