Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 3/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2004Tanggal Penetapan:9 Maret 2004
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku12 Maret 2004
Tanggal Penetapan09 Maret 2004
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis. Perubahan tersebut meliputi: - **Tata Kerja:** Pasal 3 huruf a dan b diubah terkait urutan jabatan yang meliputi Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah dan Anggota DPRD. - **Rapat DPRD:** Pasal 8 huruf d, e, g, h diubah terkait tata cara duduk dalam rapat DPRD, termasuk posisi Bupati dan Wakil Bupati, calon Bupati dan Wakil Bupati, mantan Bupati dan Wakil Bupati, serta pejabat yang mengambil sumpah/janji dan melantik. - **Tata Urutan Kendaraan:** Pasal 13 ayat (1) dan (2) diubah terkait pengaturan nomor kendaraan dinas Ketua DPRD dan Wakil-wakil Ketua DPRD.

(-)

(-)