Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 44 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 44/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 44 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan Protokoler: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
  2. Penghasilan: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan alat kelengkapan lainnya, dan tunjangan daerah.
  3. Tunjangan Kesejahteraan: Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya serta kendaraan dinas pimpinan, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan pengurusan jenazah.
  4. Uang Jasa Pengabdian: Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
  5. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  6. Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

Peraturan ini menekankan pentingnya kesetaraan dan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta perlunya pengaturan yang jelas mengenai hak-hak protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

(-)

(-)