di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 44/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 44 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menekankan pentingnya kesetaraan dan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta perlunya pengaturan yang jelas mengenai hak-hak protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.