Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2001 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 4/2001 · Perda Kabupaten Batanghari No. 4 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2001Tanggal Penetapan:4 April 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku04 April 2001
Tanggal Penetapan04 April 2001
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 4 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Gudang Farmasi Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 17 Tahun 1998 seri D Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 8 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 16 Tahun 1998 seri D Nomor 10). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 16).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2001 mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan kewenangan yang dimiliki daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, serta memperhatikan aspek personel, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, profesionalisme, serta visi dan misi yang jelas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dinas-dinas daerah, yang terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perkotaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, dan Dinas Pertanahan. Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala dinas, bagian tata usaha, sub dinas, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur tentang eselon jabatan struktural, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta tata kerja dinas-dinas daerah. Kewenangan dinas daerah akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)