Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 8/2016 · Perda Kota Cirebon No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2009 Nomor 9 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 28) 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 30) 3. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 40) 4. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 15 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 47) 5. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 69) 6. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 70)

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai upaya untuk mengelola dampak lalu lintas yang timbul akibat pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk dan investasi di Kota Cirebon yang meningkatkan aktivitas lalu lintas, sehingga diperlukan regulasi untuk mengendalikan kepadatan transportasi dan memaksimalkan potensi ekonomi dari dampak lalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban memiliki Andalalin bagi setiap rencana pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Jenis pembangunan yang wajib memiliki Andalalin meliputi pusat kegiatan (perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum, SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel, pencucian mobil), pemukiman (perumahan, rumah susun, asrama, ruko), dan infrastruktur (akses jalan tol, pelabuhan, bandara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir, jalan layang, lintas bawah, terowongan). Peraturan ini juga mengatur kriteria ukuran minimal pembangunan yang wajib Andalalin, yang diukur berdasarkan luas bangunan, jumlah siswa, jumlah tempat tidur, jumlah dispenser, jumlah kamar, jumlah tempat duduk, kapasitas penonton, atau luas tanah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan dokumen Andalalin, yang harus dilakukan oleh pengembang atau pembangun dengan menunjuk lembaga konsultan bersertifikat. Dokumen Andalalin harus memuat perencanaan dan metodologi analisis, analisis kondisi lalu lintas saat ini, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, analisis distribusi perjalanan, analisis pemilihan moda, analisis pembebanan perjalanan, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, rincian tanggung jawab pemerintah dan pengembang, serta rencana pemantauan dan evaluasi. Persetujuan Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus.

1. Bangunan yang wajib memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum mempunyai Analisis Dampak Lalu Lintas wajib membuat saran teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas dari Tim Evaluasi paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengembang atau pembangun yang tidak menyusun Analisis Dampak Lalu Lintas dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Pengembang atau pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing masing 30 (tiga puluh) hari kalender. Jika tidak ada perbaikan, dikenai sanksi penghentian sementara pelayanan umum dan/atau penghentian sementara kegiatan selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Jika masih tidak ada perbaikan, dikenai denda paling banyak 1% dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi. Jika dalam waktu 10 hari setelah denda atau 90 hari sejak pembayaran denda kewajiban belum dilaksanakan, maka dikenai sanksi pembatalan atau pencabutan seluruh izin.