Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 30/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 30 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2008Tanggal Penetapan:11 Oktober 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku11 Oktober 2008
Tanggal Penetapan11 Oktober 2008
Tempat PenetapanMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan melalui pekerjaan tahun jamak selama 3 (tiga) tahun anggaran di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Bungo. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan kesehatan masyarakat melalui pembangunan sarana kesehatan yang memerlukan anggaran besar dan waktu pelaksanaan lebih dari satu tahun anggaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup ruang lingkup pekerjaan yang meliputi pembangunan Gedung Poliklinik 4 (empat) tingkat dan supervisi/pengawasan. Pengikatan dana anggaran dimulai dari tahun anggaran 2008 sampai dengan tahun anggaran 2010. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.43.500.000.000,- (empat puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah), dengan alokasi yang berbeda untuk setiap tahun anggaran (2008, 2009, dan 2010). Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 18 (delapan belas) bulan.

Peraturan ini juga mengatur penyesuaian harga apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah di bidang moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan perubahan nilai kontrak tahun jamak. Penyesuaian harga ditetapkan oleh pengguna anggaran dan dimasukkan dalam dokumen pengadaan/kontrak.

(-)

(-)