di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 30/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 30 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 30 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan melalui pekerjaan tahun jamak selama 3 (tiga) tahun anggaran di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Bungo. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan kesehatan masyarakat melalui pembangunan sarana kesehatan yang memerlukan anggaran besar dan waktu pelaksanaan lebih dari satu tahun anggaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup ruang lingkup pekerjaan yang meliputi pembangunan Gedung Poliklinik 4 (empat) tingkat dan supervisi/pengawasan. Pengikatan dana anggaran dimulai dari tahun anggaran 2008 sampai dengan tahun anggaran 2010. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.43.500.000.000,- (empat puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah), dengan alokasi yang berbeda untuk setiap tahun anggaran (2008, 2009, dan 2010). Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 18 (delapan belas) bulan.
Peraturan ini juga mengatur penyesuaian harga apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah di bidang moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan perubahan nilai kontrak tahun jamak. Penyesuaian harga ditetapkan oleh pengguna anggaran dan dimasukkan dalam dokumen pengadaan/kontrak.