Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Yang Diimpor Dalam Rangka Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Bantuan Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1994 · Keppres No. 15 Tahun 1994 · Keppres Nomor 15 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1994Tanggal Penetapan:3 Maret 1994
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemeriksaan Pabean Atas Barang Yang Diimpor Dalam Rangka Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Bantuan Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1994
Tanggal Penetapan03 Maret 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar penyelesaian proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri dengan menetapkan cara pemeriksaan barang impor. Barang yang diimpor dalam rangka proyek tersebut tidak memerlukan Pemeriksaan Pra Pengapalan. Sebaliknya, pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat barang tiba di pelabuhan atau bandar udara tujuan di Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)