Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 6/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2014Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku09 Juni 2014
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor5Tahun 2012tentangAnggaranPendapatandanBelanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah TahunAnggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2012Nomor 173) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor7 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2013 Nomor 183)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp558.475.334.497,53 dan belanja daerah sebesar Rp587.740.388.034,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (29.265.053.536,47). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp82.787.810.273,43 dan pengeluaran sebesar Rp4.999.240.200,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 77.788.570.073,43. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. 48.523.516.536,96. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.295.445.275.440,75, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.804.299,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.1.295.431.471.141,75. Laporan Arus Kas menyajikan saldo kas di Kas Daerah awal 1 Januari 2013 sebesar Rp. 82.598.686.843,43 dan saldo kas di Kas Daerah akhir 31 Desember 2013 sebesar Rp.48.490.056.536,96. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)