Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp558.475.334.497,53 dan belanja daerah sebesar Rp587.740.388.034,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (29.265.053.536,47). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp82.787.810.273,43 dan pengeluaran sebesar Rp4.999.240.200,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 77.788.570.073,43. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. 48.523.516.536,96. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.295.445.275.440,75, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.804.299,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.1.295.431.471.141,75. Laporan Arus Kas menyajikan saldo kas di Kas Daerah awal 1 Januari 2013 sebesar Rp. 82.598.686.843,43 dan saldo kas di Kas Daerah akhir 31 Desember 2013 sebesar Rp.48.490.056.536,96. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.