Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.07/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Rincian Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota TahunAnggaran 2021

Juga dikenal sebagai: PMK 108/PMK.07/2021 · PMK No. 108/PMK.07/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2021Tanggal Penetapan:9 Agustus 2021
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRincian Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota TahunAnggaran 2021
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2021
Tanggal Penetapan09 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan rincian Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah untuk Tahun Anggaran 2021. Dana yang dialokasikan sebesar Rp53.095.000.000,00 (lima puluh tiga miliar sembilan puluh lima juta rupiah), yang terdiri dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Kota Surabaya sebesar Rp51.039.050.000,00 (lima puluh satu miliar tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) dan Dana Cadangan sebesar Rp2.055.950.000,00 (dua miliar lima puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Tata cara penyaluran dana bantuan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)