Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Nias Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Definisi**: Istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dinas terkait, Bahan Galian Golongan C, Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), Retribusi, dan lain-lain.
2. **Objek dan Subjek Retribusi**: Objek retribusi adalah jasa atas pelayanan pemberian SIPD. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha pertambangan bahan galian golongan C.
3. **Jenis Bahan Galian**: Daftar lengkap bahan galian golongan C yang diatur dalam peraturan ini.
4. **Ketentuan Perizinan**: Setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan bahan galian golongan C wajib memiliki SIPD dari Kepala Daerah. Diatur juga syarat dan tata cara pengajuan SIPD, penolakan permohonan, pihak yang dapat diberikan SIPD, luas wilayah SIPD, dan lokasi larangan pengambilan dan pengolahan bahan galian.
5. **Jangka Waktu dan Tidak Berlakunya SIPD**: SIPD berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Diatur juga kondisi di mana SIPD tidak berlaku lagi.
6. **Kewajiban Pemegang SIPD**: Pemegang SIPD wajib membayar retribusi, melaksanakan pemeliharaan, keselamatan kerja, pengamanan teknis dan lingkungan hidup, serta melaksanakan reklamasi.
7. **Tarif Retribusi**: Struktur dan besarnya biaya administrasi dan tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis badan usaha atau perorangan.
8. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas.
9. **Sanksi Administratif**: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
10. **Tata Cara Penagihan**: Diatur mengenai pengeluaran surat teguran dan jangka waktu pelunasan retribusi terutang.
11. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
12. **Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi, dan Pembatalan**: Diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi, dan pembatalan.
13. **Penyelesaian Keberatan**: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD.
14. **Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Diatur mengenai tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
15. **Kadaluwarsa**: Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 10 tahun.
16. **Penghapusan Piutang Kadaluwarsa**: Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapus.
17. **Ketentuan Larangan**: Dilarang melakukan penambangan tanpa izin dan membeli dari penambang yang tidak memiliki izin.