Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 5/2013 · Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2013Tanggal Penetapan:28 Mei 2013
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku04 Juni 2013
Tanggal Penetapan28 Mei 2013
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Poso agar lebih tepat fungsi dan tepat ukuran, sejalan dengan Visi Misi Pemerintah Daerah dan optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah dan Reformasi Birokrasi.
  2. Penghapusan huruf f Pasal 12 dan menyisipkan huruf f1 pada pasal yang sama.
  3. Perubahan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah.
  4. Pembentukan Badan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Daerah.

Perubahan ini mencakup perubahan pada struktur organisasi, penambahan badan baru, dan perubahan nomenklatur pada beberapa lembaga teknis daerah.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)