Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi. Latar belakang penetapan SKKK ini adalah untuk mendukung operasional pengamatan, pengumpulan, pengaksesan, dan analisis data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) yang cepat, tanggap, dan akurat. Mengingat Indonesia sebagai negara rawan bencana, BMKG berperan penting dalam menyampaikan informasi MKG secara cepat, tepat, akurat, luas jangkauannya, dan mudah dipahami. Oleh karena itu, sistem peralatan, jaringan komunikasi, dan pengelolaan data harus handal dan terkini. SKKK ini bertujuan untuk menjamin kualitas layanan data dan informasi dengan memastikan ketersediaan SDM yang kompeten melalui sertifikasi uji kompetensi dan program pelatihan yang lengkap. SKKK ini mencakup rincian kemampuan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh setiap pejabat yang bertanggung jawab dan/atau mereka yang terlibat memfasilitasi kegiatan MKG. SKKK ini digunakan sebagai acuan bagi pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi.