Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 1/2015 · Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Mei 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Mei 2015
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 48).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pendapatan masyarakat dan desa dengan mengoptimalkan sumber daya desa sesuai kebutuhan dan potensi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan ketertiban dalam pendirian dan pengelolaan BUM Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Maksud, asas, dan tujuan pendirian BUM Desa.
  2. Prosedur pendirian BUM Desa, termasuk persyaratan dan mekanisme melalui Musyawarah Desa.
  3. Jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUM Desa, seperti bisnis sosial, penyewaan, perantara, perdagangan, keuangan, dan usaha bersama.
  4. Permodalan BUM Desa yang bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat.
  5. Kewajiban dan hak BUM Desa.
  6. Organisasi pengelola BUM Desa yang terdiri dari penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas.
  7. Pengaturan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUM Desa.
  8. Pengembangan kegiatan usaha BUM Desa, termasuk pendirian BUM Desa bersama antar desa dan kerjasama BUM Desa antar desa.
  9. Alokasi hasil usaha dan kepailitan BUM Desa.
  10. Laporan pertanggungjawaban BUM Desa.
  11. Pembinaan dan pengawasan BUM Desa oleh Bupati dan BPD.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa.

1. BUM Desa atau sebutan lain yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)