Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 7/2011 · Perda Provinsi Bali No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2011
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.237.707.339.297,23, belanja sebesar Rp. 1.985.850.056.877,87, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 251.857.282.419,36. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 538.452.870.980,02 dan pengeluaran sebesar Rp. 85.925.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 452.527.870.980,02. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.344.432.564.513,11, jumlah kewajiban sebesar Rp. 161.502.266.475,69, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.182.930.298.037,42. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2010 sebesar Rp. 538.452.870.980,02 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 732.007.442.572,01. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)