Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun tahun 1989

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 1989 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dati II Semarang Tahun Anggaran 1989/1990

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 14/1989 · Perda Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 1989 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 1989Tanggal Penetapan:31 Oktober 1989
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dati II Semarang Tahun Anggaran 1989/1990
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku12 Desember 1989
Tanggal Penetapan31 Oktober 1989
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1989 menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten DATI II Semarang untuk Tahun Anggaran 1989/1990. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perlunya perubahan APBD yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan Daerah semula sebesar Rp. 8.899.655.000,- diperkirakan bertambah sebesar Rp. 1.054.549.000,- sehingga menjadi Rp. 9.954.204.000,-. Rincian penambahan pendapatan ini dimuat dalam Contoh A. IX/A Peraturan Daerah ini. Anggaran Belanja Daerah semula sebesar Rp. 8.899.655.000,- diperkirakan bertambah sebesar Rp. 1.054.549.000,- sehingga menjadi Rp. 9.954.204.000,-. Belanja Rutin mengalami pengurangan sebesar Rp. 175.658.000,- menjadi Rp. 4.331.701.000,-, sementara Belanja Pembangunan mengalami penambahan.

(-)

(-)