Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 04 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 04/2023 · Perda Kabupaten Berau No. 04 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Berau Nomor 04 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2023Tanggal Penetapan:7 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku07 September 2023
Tanggal Penetapan07 September 2023
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan yang memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp3.169.396.847.335,90, belanja sebesar Rp2.605.974.737.091,91, transfer sebesar Rp300.920.715.300,00, surplus sebesar Rp262.501.394.943,99, serta pembiayaan netto sebesar Rp539.932.343.149,53, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp802.433.738.093,52.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  3. Laporan Operasional, yang mencatat surplus operasional sebesar Rp1.536.358.978.239,66.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas.
  5. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp10.437.836.344.401,40, jumlah kewajiban sebesar Rp17.537.875.010,53, dan jumlah ekuitas sebesar Rp10.420.298.469.390,90.
  6. Laporan Arus Kas.
  7. Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan-laporan tersebut dirinci lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Selain itu, untuk memenuhi informasi lainnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga dilampiri dengan rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk berbagai keperluan, seperti keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah, pemenuhan belanja wajib, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penggunaan produk dalam negeri, sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas daerah, percepatan penurunan stunting, dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)