Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 13/2002 · Perda Kabupaten Kudus No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2002Tanggal Penetapan:8 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku09 Juli 2002
Tanggal Penetapan08 Juli 2002
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menetapkan Pajak Parkir sebagai jenis pajak kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha penyelenggaraan parkir di luar badan jalan serta pelaksanaan pemungutan pajaknya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Definisi istilah-istilah terkait pajak parkir, seperti daerah, pemerintah kabupaten, bupati, kas daerah, instansi yang ditunjuk, kepala instansi yang ditunjuk, pajak parkir, pengusaha parkir, parkir, kendaraan, badan, izin usaha parkir, SPTPD, SSPD, SKPD, SKPDKR, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan STPD.
  2. Pengaturan perizinan usaha parkir, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuan izin, jenis izin (tetap dan insidentil), serta kondisi pencabutan izin.
  3. Penetapan nama pajak, obyek pajak (pelayanan penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan dan garasi kendaraan bermotor), dan subyek pajak (orang pribadi atau badan yang membayar pelayanan parkir).
  4. Penetapan dasar pengenaan pajak (jumlah pembayaran yang diperoleh pengusaha parkir) dan tarif pajak (20%).
  5. Pengaturan wilayah pemungutan pajak (Daerah Kabupaten Kudus).
  6. Pengaturan masa pajak, saat pajak terutang, dan kewajiban penyampaian SPTPD.
  7. Pengaturan perhitungan dan penetapan pajak, termasuk penerbitan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN.
  8. Pengaturan pembayaran pajak, termasuk tempat pembayaran, tata cara pembayaran, dan pemberian persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
  9. Pengaturan penagihan pajak, termasuk penerbitan surat teguran, surat paksa, dan penyitaan.
  10. Pengaturan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
  11. Pengaturan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
  12. Pengaturan keberatan dan banding.
  13. Pengaturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  14. Pengaturan kadaluwarsa penagihan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang karena dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak yang terutang.