Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 1966

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 1966 tentang Bonus Ekspor

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/1966 · PERPRES No. 4 Tahun 1966 · PERPRES Nomor 4 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 1966Tanggal Penetapan:9 Februari 1966
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBonus Ekspor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Februari 1966
Tanggal Penetapan09 Februari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1965 tentang Premi Ekspor.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kebijakan premi ekspor dengan kondisi terkini, dengan tujuan untuk memberikan insentif tambahan berupa Bonus Ekspor dalam valuta asing kepada eksportir.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini membagi barang-barang ekspor ke dalam tiga golongan, yaitu Golongan I, II, dan III, yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri. Bonus Ekspor diberikan berdasarkan persentase dari devisa yang diserahkan oleh eksportir kepada Dana Devisa, dengan persentase berbeda untuk setiap golongan. Golongan I mendapatkan 10%, Golongan II mendapatkan 15%, dan Golongan III mendapatkan 50%. Khusus untuk proyek BERDIKARI, Bonus Ekspor dapat lebih dari 50% untuk mendukung proyek yang meningkatkan devisa negara atau menghemat devisa. Bonus Ekspor tidak dapat diperjualbelikan dan harus digunakan untuk mengimpor barang RIB.

(-)

(-)