Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kinerja di Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 14/2019 · Peraturan BSSN No. 14 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2020Tanggal Penetapan:20 Desember 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPengelolaan Kinerja di Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku27 Juni 2020
Tanggal Penetapan20 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1945).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pengelolaan kinerja di Badan Siber dan Sandi Negara. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai pilar penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Siber dan Sandi Negara, serta untuk mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Pengelolaan kinerja ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam menyusun perencanaan dan pengukuran kinerja organisasi dan pegawai, meningkatkan kualitas kinerja organisasi, menjadi alat pengendali strategis, alat dalam pengelolaan sumber daya manusia, dan mengembangkan budaya kerja yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pedoman pengelolaan kinerja yang meliputi perencanaan kinerja, perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, dan pelaporan kinerja. 2. Kerangka perencanaan kinerja yang mencakup peta strategi, sasaran strategis, cascading dan alignment, serta indikator kinerja utama (IKU). 3. Pengelola kinerja organisasi yang terdiri dari manajer kinerja organisasi, manajer kinerja I, dan manajer kinerja II. 4. Perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai yang mencakup komponen penetapan kinerja, penetapan perjanjian kinerja, perubahan perjanjian kinerja, dan sasaran kinerja pegawai. 5. Pengukuran kinerja yang meliputi tahapan pengukuran kinerja organisasi, komponen pengukuran NKO, pengukuran dan penilaian kinerja pegawai. 6. Pengelolaan data kinerja yang mencakup prosedur perekaman, output yang dihasilkan oleh aplikasi, dan ketentuan lain dalam penggunaan aplikasi. 7. Pelaporan kinerja yang mencakup laporan kinerja organisasi dan laporan kinerja pegawai, serta penghargaan dan sanksi.

(-)

1. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara memberikan penghargaan kepada 3 (tiga) Unit Kerja terbaik yang memiliki nilai Kinerja organisasi lebih dari 90 (sembilan puluh). 2. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara memberikan teguran kepada Unit Kerja yang memiliki nilai Kinerja organisasi kurang dari 70 (tujuh puluh). 3. Bagi Pegawai yang menunjukkan penilaian Kinerja dengan predikat "Sangat Baik" berturut-turut selama 2 (dua) tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi Badan Siber dan Sandi Negara, kecuali Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 4. Bagi Pegawai yang menunjukkan penilaian Kinerja dengan predikat "Baik" berturut-turut selama 2 (dua) tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi pada kondisi normal dan tidak ada kondisi keadaan kahar yang memperoleh predikat nilai Kinerja Pegawai cukup, kurang, atau sangat kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. 6. Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang mendapatkan penilaian Kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.