Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Peran Serta Media Komunitas Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 12/2019 · Permen PPPA No. 12 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2019Tanggal Penetapan:8 Oktober 2019
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman TeknisPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPedoman Peran Serta Media Komunitas Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku11 Oktober 2019
Tanggal Penetapan08 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk meningkatkan peran serta media komunitas dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menyebarluaskan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat tentang pencegahan kekerasan terhadap anak.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh media komunitas, termasuk pemetaan wilayah rentan kekerasan, penyiapan sumber daya manusia, dan penyediaan bahan informasi yang menarik dan berkualitas. Media komunitas juga harus memperhatikan norma agama, moralitas, rasionalitas, keadilan, dan kemanusiaan dalam penyebarluasan informasi. Kriteria keberhasilan meliputi peningkatan jumlah media komunitas yang terlibat, umpan balik dari penerima informasi, peningkatan laporan pengaduan, dan penurunan angka kekerasan terhadap anak.

(-)

(-)