Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 13/2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 13 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2002Tanggal Penetapan:16 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku20 Agustus 2002
Tanggal Penetapan16 Agustus 2002
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah penyederhanaan sistem retribusi daerah dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat penginapan seperti Wisma, Asrama, Balai Istirahat Pekerja, Pondok, dan Motel yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian fasilitas.

Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak untuk menutup biaya investasi, perawatan, penyusutan, asuransi, dan administrasi. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Retribusi terutang dipungut di tempat objek retribusi berada. Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, dan Kantor Provinsi Jawa Tengah ditunjuk sebagai Wajib Pungut Retribusi. Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah koordinator pemungutan retribusi.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Masa retribusi adalah jangka waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha dari Pemerintah Daerah. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.

Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Instansi pemungut retribusi diberikan Uang Perangsang sebesar 5% dari realisasi penerimaan retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.