Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 4/2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Mei 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Susun
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Mei 2016
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rumah Susun bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan tanah, mengurangi perumahan kumuh, mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan, memenuhi kebutuhan sosial ekonomi penghuni, memberdayakan pemangku kepentingan, menjamin kebutuhan rumah susun yang layak, dan memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait rumah susun, termasuk:

  1. Jenis Rumah Susun: Berdasarkan fungsi (hunian dan campuran) dan tujuan pembangunan (umum, khusus, negara, komersial).
  2. Pembangunan Rumah Susun: Meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan teknis. Pelaku pembangunan wajib memisahkan sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.
  3. Penguasaan, Pemilikan, dan Pemanfaatan: Penguasaan sarusun dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa (untuk rusun umum dan komersial), atau pinjam-pakai atau sewa (untuk rusun khusus dan negara). Hak kepemilikan atas sarusun bersifat perseorangan dan terpisah dengan hak bersama.
  4. Pengelolaan Rumah Susun: Meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Pengelolaan harus dilaksanakan oleh pengelola yang berbadan hukum.
  5. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS): Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS sebagai badan hukum yang mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni.
  6. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Merumuskan kebijakan, menyusun rencana, melaksanakan sinkronisasi, memberdayakan pemangku kepentingan, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengalokasikan dana, memfasilitasi penyediaan rumah susun, dan menginventarisasi aset. Pemerintah daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, melakukan pemantauan dan evaluasi, melaksanakan pengawasan, memfasilitasi pengelolaan bagian bersama, menetapkan zonasi, dan memfasilitasi kerja sama.
  7. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Setiap orang berhak menghuni sarusun yang layak dan berkelanjutan. Setiap orang wajib menaati kebijakan dan menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di lingkungan rumah susun. Terdapat larangan bagi pelaku pembangunan dan setiap orang terkait dengan kewajiban penyediaan rusun umum, pembuatan PPJB, perusakan prasarana, perubahan fungsi, dan pembangunan di luar lokasi yang ditetapkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, pengenaan denda, pencabutan izin, perintah pembongkaran, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pelaku pembangunan rumah susun komersial dan/atau pihak lain yang tidak memenuhi ketentuan sesuai Pasal 11, 12, 13, 14, 43, 44, 45, 46, 47 dan Pasal 48, dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).