Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 4/2024 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2024Tanggal Penetapan:28 Mei 2024
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku28 Mei 2024
Tanggal Penetapan28 Mei 2024
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Serta Penanggulangan HIV/Aids (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 2) sepanjang mengatur Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GNPN) di daerah. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang membahayakan perkembangan sumber daya manusia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah: 1. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya P4GNPN. 2. Mencegah keterlibatan masyarakat dalam penyalahgunaan narkotika. 3. Melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. 4. Mewujudkan kerjasama dengan instansi terkait untuk memperlancar P4GNPN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: * **Pencegahan:** Sosialisasi, edukasi, pemetaan wilayah rawan, dan penyediaan data informasi. * **Antisipasi Dini:** Pelaporan kasus penyalahgunaan dan fasilitasi deteksi dini melalui tes urine. * **Penanganan:** Penyediaan sumber daya manusia (dokter, paramedis) dan sarana prasarana kesehatan. * **Rehabilitasi:** Fasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta pemberian kesempatan kerja dan pendidikan bagi mantan pecandu. * **Partisipasi Masyarakat:** Peningkatan ketahanan keluarga, kesadaran masyarakat, pembentukan wadah partisipasi, dan tindakan kooperatif terhadap penegak hukum. * **Kerja Sama:** Kerja sama dengan berbagai instansi dan pihak terkait. * **Rencana Aksi Daerah (RAD):** Penyusunan RAD oleh Bupati dan Camat. * **Tim Terpadu:** Pembentukan tim terpadu P4GNPN di tingkat kabupaten dan kecamatan. * **Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan:** Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta pelaporan hasil pelaksanaan P4GNPN. * **Pendanaan:** Sumber pendanaan dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah. * **Penghargaan:** Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam mendukung P4GNPN.

(-)