Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 7/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku05 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 1986 tentang Ketentuan Ijin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Purwakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha kepariwisataan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha kepariwisataan agar memberikan manfaat bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap penyelenggaraan usaha pariwisata, baik perorangan maupun badan hukum, untuk memiliki izin usaha kepariwisataan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui SKPD dengan melampirkan salinan IMB, HO, akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum), dan studi AMDAL atau UKL/UPL. Izin usaha pariwisata tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan persetujuan tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku sepanjang usaha pariwisata masih berjalan, dengan daftar ulang setiap tahun tanpa dikenakan retribusi. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin usaha kepariwisataan dengan jenis usaha pariwisata yang meliputi berbagai jenis usaha sarana pariwisata, jasa pariwisata, dan pengusahaan objek dan daya tarik wisata. Besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan klasifikasi usaha.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).