di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 3/2023 · Peraturan Polri No. 3 Tahun 2023 · Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk efektivitas tertib administrasi dan pengelolaan arsip di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta karena Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman umum tata naskah dinas dan kebutuhan organisasi. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.