Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1973 tentang Penetapan Pulau-Pulau Jawa, Madura, Bali dan Lombok Sebagai Daerah Asal Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1973 · Keppres No. 1 Tahun 1973 · Keppres Nomor 1 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 1973Tanggal Penetapan:4 Januari 1973
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Pulau-Pulau Jawa, Madura, Bali dan Lombok Sebagai Daerah Asal Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 1973
Tanggal Penetapan04 Januari 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan Pulau Jawa, Madura, Bali, dan Lombok sebagai daerah asal transmigrasi. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan, serta untuk mendukung pelaksanaan transmigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972. Pelaksanaan penentuan lokasi penduduk yang akan dipindahkan dari pulau-pulau tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bersama Menteri Transmigrasi dan Koperasi dengan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)