Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Penerapan Inovasi Daerah Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Magelang 10/2025 · Perwali Kota Magelang No. 10 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2025Tanggal Penetapan:30 Juni 2025
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPenetapan Penerapan Inovasi Daerah Tahun 2024
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku30 Juni 2025
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan optimalisasi pelayanan publik di Kota Magelang. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan landasan operasional bagi penerapan inovasi daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024. Inovasi yang dimaksud mencakup pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, baik yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun inovasi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Inovasi-inovasi tersebut telah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi riset dan inovasi. Daftar inovasi yang ditetapkan dalam peraturan ini terbagi ke dalam dua kategori, yaitu inovasi yang dilakukan oleh perangkat daerah dan inovasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Kota Magelang. Inovasi yang telah ditetapkan wajib dilaporkan sebagai bagian dari kinerja riset dan inovasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Inovasi Daerah yang ditetapkan penerapannya saat Peraturan Wali Kota ini diundangkan, dinyatakan sebagai Inovasi Daerah dan harus dilaporkan sebagai kinerja riset dan inovasi di Daerah. 2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dikoordinasikan dan disusun oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang riset dan inovasi. 3. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)