di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Juga dikenal sebagai: PP 39/2006 · PP No. 39 Tahun 2006 · PP Nomor 39 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui pengendalian dan evaluasi yang sistematis. Pengendalian dilakukan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, mencakup pemantauan dan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan. Evaluasi dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program/kegiatan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam Renstra-KL dan RPJM Nasional. Pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang untuk memberikan informasi yang cepat dan akurat kepada pemangku kepentingan.