Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Metro. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak dasar kesehatan masyarakat dan perlunya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah. Tujuannya adalah meningkatkan keterjangkauan, mutu, dan pemerataan pelayanan kesehatan, serta memberikan informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang.
Ketentuan substansial mencakup:
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam merencanakan, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
- Jenis pelayanan kesehatan yang disediakan, meliputi pelayanan publik bidang kesehatan perorangan (rawat jalan, rawat inap, kebidanan, dan lainnya) dan pelayanan publik kesehatan masyarakat (kesehatan dasar wajib dan pengembangan).
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memperhatikan dan memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan dan/atau berkebutuhan khusus, serta korban bencana alam.
- Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang adil dan merata.
- Pembiayaan pelayanan kesehatan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota Metro, dan sumber lain yang sah.
- Penjaminan mutu pelayanan kesehatan dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap Pusat Pelayanan Kesehatan.
- Peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.