Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengadaan, pengangkatan, pemberhentian, dan pengelolaan Pegawai Non-ASN di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa'. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas yang tidak dapat diisi oleh Pegawai ASN.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan: Pemimpin BLUD RSUD berwenang mengangkat Pegawai Non-ASN dari tenaga profesional lainnya sesuai kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan, serta prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktivitas.
- Jenis Pegawai Non-ASN: Terdiri dari Tenaga Kontrak dan Tenaga Harian Lepas.
- Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan formasi yang ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLUD setelah mendapat persetujuan Bupati. Proses pengadaan dikecualikan untuk rekrutmen dokter umum, dokter spesialis, dan dokter spesialis konsultan.
- Pengangkatan dan Penempatan: Berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktik bisnis yang sehat.
- Batas Usia: Minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun, kecuali dokter spesialis/konsultan (68 tahun).
- Masa Kerja: Ditetapkan dalam perjanjian kerja.
- Hak Pegawai Non-ASN:
- Tenaga Kontrak: Upah, tunjangan (jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan), dan cuti (tahunan, sakit, melahirkan, alasan penting).
- Tenaga Harian Lepas: Upah (sesuai hari masuk kerja) dan tunjangan (jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan).
- Kewajiban Pegawai Non-ASN: Setia pada Pancasila dan UUD 1945, mengutamakan kepentingan negara, menaati peraturan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga nama baik pemerintah daerah dan institusi BLUD, dll.
- Larangan Pegawai Non-ASN: Menjadi anggota/pengurus partai politik, menyalahgunakan wewenang, menjadi pegawai negara asing, menyalahgunakan barang milik daerah, melakukan pungutan tidak sah, dll.
- Evaluasi Kinerja: Dilakukan setiap tahun atau 3 bulan sebelum kontrak berakhir berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
- Pemberhentian: Karena mengundurkan diri, masa kontrak habis, mencapai batas usia, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani/rohani, meninggal dunia, melakukan tindak pidana, pelanggaran kewajiban, tidak masuk kerja tanpa keterangan, atau mencalonkan diri dalam jabatan politik.