Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 281 Tahun 2025

Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 281 Tahun 2025 tentang Penetapan Penyelenggara Tata Kelola Data Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Kepmeninveshil/BKPM 281/2025 · Kepmeninveshil/BKPM No. 281 Tahun 2025 · Kepmeninveshil/BKPM Nomor 281 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Desember 2025
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeKeputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Desember 2025

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data. Kebijakan ini menetapkan Penyelenggara Tata Kelola Data Penanaman Modal pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang meliputi Koordinator, Chief Data Officer, Walidata Penanaman Modal, dan Produsen Data Penanaman Modal. Masing-masing unsur memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik dalam pengelolaan data penanaman modal, mulai dari sosialisasi standar data, pembinaan, evaluasi, penyusunan standar, peninjauan rencana tata kelola data, pengelolaan prosedur, penetapan pedoman teknis, koordinasi forum, penyelesaian permasalahan data, hingga pengumpulan, pemeriksaan, penyimpanan, penyebarluasan, dan pengamanan data. Pelaksanaan tata kelola data mencakup perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyimpanan, penyebarluasan, dan keamanan data. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal serta sumber pendanaan lainnya.

(-)

(-)