Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi serta perkembangan hukum.
Perubahan meliputi:
- Perubahan Pasal 2 yang mengatur jenis Retribusi Jasa Umum menjadi Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
- Perubahan Pasal 7 mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang meliputi berbagai jenis pemeriksaan dan pelayanan kesehatan. Detail tarif tercantum dalam Lampiran I.
- Penghapusan BAB IV, V, dan VI yang sebelumnya mengatur retribusi lainnya.
- Penyisipan BAB VIIA yang mengatur Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, meliputi objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besaran tarif (tercantum dalam Lampiran II), wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya.
- Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya beserta perubahannya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 65 Tahun 2014 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum.