Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 5/2017 · Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2017Tanggal Penetapan:19 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku19 Juli 2017
Tanggal Penetapan19 Juli 2017
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat- alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2); 2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 65 Tahun 2014 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 65).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi serta perkembangan hukum.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 yang mengatur jenis Retribusi Jasa Umum menjadi Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  2. Perubahan Pasal 7 mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang meliputi berbagai jenis pemeriksaan dan pelayanan kesehatan. Detail tarif tercantum dalam Lampiran I.
  3. Penghapusan BAB IV, V, dan VI yang sebelumnya mengatur retribusi lainnya.
  4. Penyisipan BAB VIIA yang mengatur Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, meliputi objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besaran tarif (tercantum dalam Lampiran II), wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya.
  5. Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya beserta perubahannya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 65 Tahun 2014 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.