Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 5/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2017Tanggal Penetapan:1 Februari 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku01 Februari 2017
Tanggal Penetapan01 Februari 2017
Tempat PenetapanKajen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial berskala lokal, selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, meningkatkan partisipasi dan ketahanan sosial dalam mencegah dan menangani permasalahan kesejahteraan sosial, mewujudkan pelayanan sosial dasar, fasilitas pelayanan publik dan jaminan sosial, meningkatkan solidaritas dan kepedulian sosial, serta meningkatkan ketahanan sosial.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial. Jaminan sosial diberikan kepada fakir miskin, balita terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas berat, eks penderita penyakit kronis dan eks psikotik, serta pejuang dan perintis kemerdekaan. Pemberdayaan sosial diberikan kepada PMKS perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. Perlindungan sosial diberikan kepada PMKS yang menghadapi risiko dan kerentanan sosial akibat keadaan tidak stabil.

Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumbangan masyarakat, peran serta masyarakat, kerjasama antar daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 dikenakan sanksi pidana. 2. Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.