Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 4/2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2023Tanggal Penetapan:6 Desember 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Asap Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku06 Desember 2023
Tanggal Penetapan06 Desember 2023
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2022 Nomor 9)

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok, menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR. Di KTR, dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, atau membeli rokok, kecuali di tempat umum yang memiliki izin penjualan atau promosi rokok yang ditetapkan oleh Bupati. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melaporkan hasil pengawasan, melarang merokok di KTR, dan memasang tanda dilarang merokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan KTR melalui pemberian saran, bantuan sarana, penyuluhan, dan pengawasan sosial. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan KTR, yang dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah terkait. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.

(-)

1. Setiap orang yang merokok di KTR dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). 2. Setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).