Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kedudukan Kabupaten Bintan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Bintan. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Bintan. Kabupaten Bintan terdiri dari 10 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Bintan adalah Bandar Seri Bentan yang terletak di Kecamatan Teluk Bintan. Karakteristik Kabupaten Bintan meliputi kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa pesisir dan pantai, potensi sumber daya alam kelautan dan perikanan, serta kepariwisataan dan perindustrian. Masyarakat Kabupaten Bintan terdiri dari beragam etnis dengan mayoritas Suku Melayu.