Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau

Juga dikenal sebagai: UU 33/2024 · UU No. 33 Tahun 2024 · UU Nomor 33 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2024
Tanggal Penetapan07 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kedudukan Kabupaten Bintan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Bintan. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Bintan. Kabupaten Bintan terdiri dari 10 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Bintan adalah Bandar Seri Bentan yang terletak di Kecamatan Teluk Bintan. Karakteristik Kabupaten Bintan meliputi kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa pesisir dan pantai, potensi sumber daya alam kelautan dan perikanan, serta kepariwisataan dan perindustrian. Masyarakat Kabupaten Bintan terdiri dari beragam etnis dengan mayoritas Suku Melayu.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)