Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 11/2019 · Perda Kabupaten Brebes No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2019Tanggal Penetapan:21 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku21 Agustus 2019
Tanggal Penetapan21 Agustus 2019
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta perubahan jumlah anggaran pada masing-masing jenis tersebut. Peraturan ini juga menetapkan bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)