Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035

Juga dikenal sebagai: PP 14/2015 · PP No. 14 Tahun 2015 · PP Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2015Tanggal Penetapan:6 Maret 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 2015
Tanggal Penetapan06 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (RIPIN 2015-2035) ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan memuat visi, misi, strategi, sasaran, dan tahapan capaian pembangunan industri. RIPIN ini bertujuan untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar ekonomi, meningkatkan struktur industri, dan mendorong industri yang mandiri dan berdaya saing. Kebijakan ini juga mencakup pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana, pemberdayaan industri, perwilayahan industri, serta kebijakan afirmatif untuk industri kecil dan menengah. RIPIN sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri.

(-)

(-)