Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda

Juga dikenal sebagai: PP 40/1959 · PP No. 40 Tahun 1959 · PP Nomor 40 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:25 Juli 1959
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaNasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan25 Juli 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1959 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan kereta api milik Belanda di Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah karena perusahaan kereta api dianggap strategis dalam pengangkutan barang produksi yang penting bagi masyarakat dan menguasai hajat hidup orang banyak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan perusahaan-perusahaan kereta api milik Belanda yang beroperasi di Indonesia sebagai objek nasionalisasi. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi N.V. Nederlandsch Indische Spoorwegmaatschappij dan beberapa perusahaan stoomtram (trem uap) lainnya yang berkedudukan di Belanda, namun diwakili oleh Vereniging van Nederlands-Indonesische Spoor- en Tramweg-Maatschappij di Bandung. Peraturan ini secara eksplisit menyebutkan daftar perusahaan kereta api yang dikenakan nasionalisasi.

(-)

(-)