Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1980 tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Pelabuhan Udara Ngurah Rai, Denpasar Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura

Juga dikenal sebagai: PP 26/1980 · PP No. 26 Tahun 1980 · PP Nomor 26 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 1980Tanggal Penetapan:17 Juli 1980
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Pelabuhan Udara Ngurah Rai, Denpasar Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 1980
Tanggal Penetapan17 Juli 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1980 ini bertujuan untuk memisahkan dan mengalihkan kekayaan negara pada Pelabuhan Udara Ngurah Rai, Denpasar, agar dapat dijadikan tambahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi persyaratan pengusahaan pelabuhan udara tersebut dan mengintegrasikannya ke dalam pengelolaan Perusahaan Umum Angkasa Pura, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pemisahan kekayaan negara dari Pelabuhan Udara Ngurah Rai dan pengalihannya sebagai modal tambahan, yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Menteri Perhubungan. Selanjutnya, pelaksanaan pemisahan dan pengalihan ini diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)