Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan Produk-Produk Hukum Daerah Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 7/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Proses Peradilan & Hukum AcaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Produk-Produk Hukum Daerah Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 Juni 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2004 ini mengatur tentang tata cara penyusunan produk-produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memerlukan pengaturan khusus dalam penyusunan produk hukum daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, yang meliputi:

  1. Peraturan Daerah;
  2. Keputusan Bupati;
  3. Instruksi Bupati;
  4. Keputusan DPRD;
  5. Keputusan Pimpinan DPRD.

Keputusan Bupati dirinci menjadi:

  1. Keputusan Bupati yang bersifat Mengatur (Regelling);
  2. Keputusan Bupati yang bersifat Penetapan (Beschikking);
  3. Keputusan Bersama Bupati.

Peraturan ini juga mengatur proses penyusunan Peraturan Daerah, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD. Proses tersebut meliputi penyusunan pra-rancangan, penelitian oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan, pembahasan bersama Dinas/Instansi terkait, hingga pengesahan oleh DPRD dan Bupati.

Selain itu, diatur pula proses penyusunan Keputusan Bupati, Instruksi Bupati, dan Keputusan Bersama, yang melibatkan Dinas/Badan/Kantor terkait, Bagian Hukum, Sekretaris Daerah, hingga penandatanganan oleh Bupati atau Kepala Daerah terkait.

(-)

(-)