di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan Produk-Produk Hukum Daerah Kabupaten Murung Raya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 7/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2004 ini mengatur tentang tata cara penyusunan produk-produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memerlukan pengaturan khusus dalam penyusunan produk hukum daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, yang meliputi:
Keputusan Bupati dirinci menjadi:
Peraturan ini juga mengatur proses penyusunan Peraturan Daerah, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD. Proses tersebut meliputi penyusunan pra-rancangan, penelitian oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan, pembahasan bersama Dinas/Instansi terkait, hingga pengesahan oleh DPRD dan Bupati.
Selain itu, diatur pula proses penyusunan Keputusan Bupati, Instruksi Bupati, dan Keputusan Bersama, yang melibatkan Dinas/Badan/Kantor terkait, Bagian Hukum, Sekretaris Daerah, hingga penandatanganan oleh Bupati atau Kepala Daerah terkait.