Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 74 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 74 Tahun 2024 tentang TATA CARA AKUISISI ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sintang 74/2024 · Perbup Kabupaten Sintang No. 74 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Sintang Nomor 74 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2024Tanggal Penetapan:9 September 2024
Hukum Administrasi NegaraKearsipan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTATA CARA AKUISISI ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku09 September 2024
Tanggal Penetapan09 September 2024
Tempat PenetapanSintang

(-)

Peraturan Bupati Sintang Nomor 74 Tahun 2024 ditetapkan untuk menjamin keselamatan arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis bagi lembaga kearsipan dalam melaksanakan akuisisi arsip statis agar sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara akuisisi arsip statis yang meliputi kegiatan monitoring, penilaian, verifikasi, dan serah terima arsip. Lembaga kearsipan diwajibkan melakukan akuisisi arsip statis dari pencipta arsip, baik dari lembaga negara, pemerintah daerah, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, maupun perseorangan. Proses akuisisi dilakukan melalui penilaian arsip berdasarkan analisis fungsi organisasi, substansi informasi, dan karakteristik fisik. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur serah terima arsip yang mencakup persiapan teknis, pelabelan, penyusunan daftar arsip statis, serta penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk peralihan tanggung jawab pengelolaan arsip dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.

(-)

(-)