Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 8/2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2025 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
  • APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp.1.990.834.378.656,00, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  • Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  • Belanja Daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan daerah (PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah), belanja daerah (belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer), serta pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan).

(-)

(-)