Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 116 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1956 tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk Slamet

Juga dikenal sebagai: Keppres 116/1956 · Keppres No. 116 Tahun 1956 · Keppres Nomor 116 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 1956
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Perusahaan Truk Slamet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 116 Tahun 1956 ini menolak banding yang diajukan oleh Tjia Sui Lian, pemilik perusahaan truk 'SLAMET', terhadap penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Bogor-Jakarta-Karawang. Penolakan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 41 ayat (7) jo Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan didukung oleh Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 10 Agustus 1954.

(-)

(-)