Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, dan/atau Geotekstil untuk Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 96/PMK.011/2012 · PMK No. 96/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2012Tanggal Penetapan:13 Juni 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, dan/atau Geotekstil untuk Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Juni 2012
Tanggal Penetapan13 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan guna meningkatkan daya saing industri pembuatan kemasan plastik dan produk terkait di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penyediaan barang dan jasa guna kepentingan umum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam industri pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, dan produk terkait lainnya. Bea Masuk tidak diberikan untuk barang dengan tarif bea masuk 0% atau yang mendapat fasilitas pembebasan. Pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp81.957.400.000,00. Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui. Persetujuan atau penolakan diberikan dalam waktu 14 hari. Barang yang diimpor harus digunakan sesuai tujuan dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dikenai kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.