Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, penentuan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyusunan peta rawan bencana, penyusunan prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. BPBD memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD, dengan fungsi perumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, dengan fungsi pengkoordinasian, pengkomandoan, dan pelaksana. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD dan sumber anggaran lain yang sah.