Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 4/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2011Tanggal Penetapan:24 Juni 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku24 Juni 2011
Tanggal Penetapan24 Juni 2011
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 31).

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, penentuan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyusunan peta rawan bencana, penyusunan prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. BPBD memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD, dengan fungsi perumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, dengan fungsi pengkoordinasian, pengkomandoan, dan pelaksana. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD dan sumber anggaran lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, BPBD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo, tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural sesuai Peraturan Daerah ini.

(-)